1. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan Australia
Perbatasan
Australia–Indonesia [1] adalah perbatasan maritim antara Indonesia dan Australia yang
membentang dari Papua Nugini di
sebelah timur hingga ke Selat Torres, Laut Arafuru, Laut Timor, dan berakhir di Samudra Hindia. Namun,
perbatasan ini dikaburkan oleh "Celah Timor", tempat
perairan Australia dan Timor Leste bertemu
dan saling diklaim oleh kedua negara.
Australia dan Indonesia juga berbagi
perbatasan maritim di Samudra Hindia antara wilayah seberang laut Australia Pulau Christmas dan Pulau Jawa di Indonesia.
Karakteristik unik dari perbatasan maritim
antara Australia dan Indonesia adalah dipisahkannya kepemilikan dasar laut (landas benua) dan perairan
(zona
ekonomi eksklusif), yang masing-masingnya memiliki batas tersendiri.
Kepemilikan atas dasar laut memberikan kedua negara ini hak untuk menguasai
semua mineral di dasar laut, sedangkan kepemilikan perairan memungkinkan kedua
negara untuk menangkap ikan dan sumber daya laut lainnya di wilayah yang mereka
kuasai. Perjanjian yang mengatur mengenai perbatasan maritim antara Pulau
Christmas dan Jawa ditandatangani pada tahun 1997. Akan tetapi, perjanjian ini
belum diratifikasi dan tidak lagi berlaku; setelah kemerdekaan Timor Leste, perjanjian ini memerlukan amandemen, sedangkan kesepakatan antara
kedua negara ini masih tertunda.
2. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan Filipina
Indonesia dan Filipina memiliki perbatasan maritim di
perairan sekitar Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik. Kedua negara memiliki
wilayah laut yang saling berhadapan dan berdampingan. Akibatnya penarikan garis
batas ZEE tidak bisa mencapai 200 mil Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1973 tentang Batas Landas Kontinen Indonesia (BLKI) serta Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of
the Sea (UNCLOS), BLKI ditarik sama lebar dengan batas ZEE, yaitu 200 mil laut
atau sampai dengan maksimum 350 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
3. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau
Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen
yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera
Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan
di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah
oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
4. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau
Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur
landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di
antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan
perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
5. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia – Malaysia di beberapa bagian wilayah
perairan Selat Malaka masih belum disepakati oleh kedua negara. Ketidakjelasan
batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas
lapangan dan nelayan dari Indonesia dengan pihak Malaysia. Demikian pula dengan
perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati
oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah
pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum general Border
Comittee (GBC) dan Joint Indonesia – Malaysia Boundary Comittee (JIMBC)
merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua
belah pihak negara dapat dioptimalkan.
6. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan
antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung
pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki
perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan
oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan
masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing
merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
7. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih
menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara
sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi
masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste
yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial
menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
8. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah
yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970.
Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan
kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata
pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh
akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh
penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para
nelayan. Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil
karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya
pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena
dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan
batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
9. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan Papua Nugini
Perjanjian perbatasan
RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani
pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar
wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
10. Batas perbatasan wilayah indonesia dengan Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat
mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara
Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Konflik – Konflik Didaerah Perbatasan Indonesia Dengan Negara
Lain & Perjanjian Indonesia Dengan Negara Tetangga
1. Batas Perairan Indonesia-Malaysia di
Selat Malaka
Pada
tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil
laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958.
Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya
sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan
perseteruan antara dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat
Malaka yang kurang dari 24 mil laut.
Perjanjian/Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret
dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan
perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka.
Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing
negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982,
maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu
diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum
ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya
tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan
UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau
Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100
mil laut.
2. Batas Perairan Indonesia-Singapura
di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan
Di
sebelah utara Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan merupakan wilayah perbatasan
tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia. Kedua wilayah ini belum
mempunyai perjanjian batas laut. Permasalahan muncul setelah Singapura dengan
gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan
garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan
dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi
daratan yang luas.
Perjanjian/Penyelesaian
Negosiasi antara kedua belah pihak yang dilakukan
sejak tahun 2005 akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas laut yang ditentukan
adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini
mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010.
3. Batas Perairan Indonesia-Filipina
mengenai Pulau Miangas
Pulau Miangas yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu
didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of
paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the
archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum
laut (UNCLOS 1982).
Perjanjian/Penyelesaian
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi
Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau
Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase
Internasional 4 April 1928
4. Batas Daratan Indonesia-Malaysia mengenai
Ambalat
Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara Malaysia yang ingin merebut
Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki kakayaan laut dan bawah laut,
khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini dapat dibuktikan ketika Malaysia
membuat peta baru pada tahun 1969 yang memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada
wilayah negaranya, tentu negara Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak
tanpa dasar aturan yang jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak
mengakui peta baru Malaysia tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini
dengan penandatanganan kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan
Malaysia.
Perjanjian/Penyelesaian
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia
atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan
maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya.
Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian
yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin
diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan
yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Namun
Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.
5. Batas Daratan Indonesia-Singapura mengenai
Penambangan Pasir Pulau Nipa
Sengketa mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar
Kepulaun Riau yang dilakukan oleh Singapura harus ditangani serius oleh pemerintah
Indonesia. Penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada
ekosistem pesisir pantai sehingga banyak para nelayan kita yang kehilangan mata
pencaharian. Lebih parahnya penambangan pasir laut yang dilakukan itu mengancam
keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia karena telah ada kasus
tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal ini dibiarkan saja maka diatakutkan terjadi
perubahan batas laut dengan Singapura karena perubahan geografis di Indonesia.
Perjanjian/Penyelesaian
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk
Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual
pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana
lebih dari 300 Milyar Rupiah.
Ini hanya sebagian kecil permasalahan perbatasan
Indonesia dengan negara tentangga, sebenarnya masih banyak yang belum sempat
saya tuturkan.Usaha pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI
bukanlah isapan jempol belaka, berkali-kali wilayah Indonesia terselamatkan
atas klaim-klaim negara luar. Meskipun beberapa wilayah Indonesia jatuh
ketangan asing seperti Pulau Sipadan dan Ligitan. Kita sebagai calon penerus
bangsa harus jeli dan ikut serta mengawasi wilayah perbatasan negara kita.
Semoga tidak terjadi lagipermasalahan wilayah perbatasan yang dapat
merugikan negara.
Sumber :
http://www.smansax1-edu.com/2014/10/5-permasalahan-yang-melibatkan.html
http://lolitakusumadewi.blogspot.co.id/2013/05/perbatasan-wilayah-negara-ri-perjanjian.html