HELLO

TO Gading Zone

Thursday, December 4, 2014

Perkembangan Penduduk Indonesia Dan Dunia


Perkembangan Jumlah Penduduk Indonesia

dalam Kaitannya dengan Perkembangan Penduduk Dunia
Jumlah penduduk pada suatu negara selalu mengalami perubahan yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian dan migrasi atau perpindahan penduduk. Perubahan keadaan penduduk tersebut dinamakan dinamika penduduk. Dinamika atau perubahan penduduk cenderung kepada pertumbuhan. Pertumbuhan penduduk ialah perkembangan jumlah penduduk suatu daerah atau negara. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui melalui sensus, registrasi dan survei penduduk. Jumlah penduduk Indonesia sejak sensus pertama sampai dengan sensus terakhir jumlahnya terus bertambah. Sensus pertama dilaksanakan pada tahun 1930 oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan sensus yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990 dan yang terakhir 2000. Sensus di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan waktu pelaksanaan sensus di Indonesia diadakan sepuluh tahun sekali.
Perkembangan jumlah penduduk Indonesia menurut sensus dari tahun 1930 – 2000.
Sumber : Buku Geografi SMP Kelas VIII Ganeca Exact

Perbandingan jumlah, kepadatan dan laju pertumbuhan penduduk Indonesia dengan beberapa negara lain :


A. Indonesia dengan Negara ASEAN
Jumlah penduduk : Indonesia menempati urutan pertama dalam kelompok negara ASEAN
Kepadatan penduduk : Indonesia berada pada urutan ke-5, yaitu 114 jiwa per km2, Singapura memiliki kepadatan penduduk paling tinggi dan Brunei Darussalam memiliki kepadatan penduduk terendah
Pada tahun 2005, laju perumbuhan penduduk Indonesia menempati urutan ke-6 (1,45% per tahun), setelah Laos (2,3% per tahun) Filipina (2,0% per tahun) Malaysia (1,80% per tahun), Brunei Darussalam (1,9% per tahun), Kamboja (1,8% per tahun) serta Singapura dan Thailand (0,8% per tahun
B. Indonesia dengan Negara-negara di Dunia
Jumlah penduduk Indonesia berada pada urutan ke-4 (215,27 ju ta jiwa), setelah Cina (1,306 milyar jiwa), India (1,068 milyar jiwa) dan Amerika Serkat (295 juta jiwa) pada tahun 2005.
Negara terpadat penduduknya adalah Macao (22.260 jiwa per km2), setelah itu Monako(16.135 jiwa per km2) dan Singapura (7.461 jiwa per km2). Indonesia memiliki kepadatan penduduk jauh di bawah ketiga negara tersebut, yaitu sebesar 341 jiwa per km

Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Negara ASEAN Tahun 2005


(Sumber : Encarta Reference Library Premium 2006)
Di negara-negara ASEAN, beberapa negara pertumbuhan penduduknya masih tergolong tinggi. Akan tetapi secara keseluruhan persentase pertumbuhan penduduk telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Negara Dunia Tahun 2005


(Sumber : Encarta Reference Library Premium 2006)
Cina dan India adalah dua negara yang jumlah penduduknya terbesar, bukan hanya di Asia tetapi juga di dunia dan sudah berusaha menekan laju pertumbuhan penduduknya.  


Pertumbuhan Penduduk Dunia dalam persen Tahun 2000


(Sumber: Encarta Referensi Library Premium 2006) 
Pertumbuhan penduduk di negara-negara Afrika dan Timur Tengah umumnya masih sangat tinggi dan berada di atas Indonesia serta negara Amerika Serikat, Eropa dan Rusia umumnya sangat kecil.  

Sumber Click Here

Hukum, Negara & Pemerintahan



Hukum 


Adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.

- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.

- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.

- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.


Negara 


Adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


Pemerintah 

Adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

Hubungan Hukum-Negara-Pemerintah

Negara dapat disebut negara jika mempunyai batas wilayah, rakyat yang berdaulat, dan pemerintah yang berkuasa. Hubungan antara rakyat dan pemerintah adalah hubungan antara pemberi mandat dengan yang diberikan mandat dalam sebuah negara berdaulat. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat diwujudkan dalam bentuk adanya pemerintahan yang mengelola dengan baik dan benar serta dapat dipercaya. Negara yang berdaulat tidak memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sebaliknya, keberadaan pemerintah dalam sebuah negara tidak memiliki makna apabila tidak memiliki dukungan dan legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang memiliki dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Suatu Negara juga harus memiliki aturan hukum untuk mengatur pemerintahan, supaya terjadi keseimbangan di setiap lapisan masyarakat.


Sumber 1 Click Here

Sumber 2 Click Here

Sumber 3 Click Here

Sumber 4 Click Here

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More